Rapat dibuka Oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkunga Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P. dan di hadiri oleh Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Tim Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dirjen PKTL Kementerian LHK menyampaikan Dalam rangka percepatan penyelesaian indikasi sawit rakyat yang berada dalam kawasan hutan agar Tim Inver PPTPKH segera melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten yang terdapat indikasi sawit rakyat dalam Peta Indikatif PPTPKH dan Pelaksanaan Inventarisasi dan verifikasi PPTPKH indikasi sawit rakyat mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
