Dalam rangka mewujudkan visi dan misi BPKHTL Wilayah V Banjarbaru, mendukung tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance), serta melaksanakan komitmen terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPKHTL Wilayah V saat ini sedang melakukan kegiatan persiapan dan implementasi Sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Apa itu ISO 37001?
ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar yang memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. ISO 37001 memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk membantu organisasi dalam memerangi penyuapan, mencakup aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penyuapan, prosedur-prosedur untuk menangani insiden penyuapan, serta langkah-langkah untuk meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Dengan menerapkan standar ini, organisasi dapat memperkuat tata kelola perusahaan, mengurangi risiko hukum dan finansial, serta meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemangku kepentingan internal dan eksternal. Selain itu, sertifikasi ISO 37001 juga dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi organisasi dalam lingkup bisnis yang semakin kompleks dan terhubung secara global.
