
1.1. Nama Organisasi
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru
1.2. Nama Pimpinan Organisasi
Kepala Balai: Suhendro A. Basori, S.Hut., M.Sc.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha: Arief Akbar, S.E., M.M.
Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan: DR. Jovan Sofyan, S.Hut., M.Hut.
Kepala Seksi Sumber Daya Hutan: Tariyah Kurniawati, S.Hut., M.P.
1.3. Tempat Kedudukan Organisasi
BPKH Wilayah V Banjarbaru berada di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan beralamat di Jalan Ir. Pangeran. M. Noor Banjarbaru Kotak Pos : 1062 Kode Pos : 70714 dengan letak Geografis 3°26’37.0″S 114°51’17.0″E. BPKH Wilayah V Banjarbaru dengan wilayah kerja se Provinsi Kalimantan Selatan dengan 11 Kabupaten.
1.4. Dasar Peraturan dan Sejarah Pendirian Organisasi
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas kebutuhan penataan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas teknis pemantapan kawasan hutan. Pembentukan ini merujuk pada ketentuan Pasal 38 dan 39 Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 serta Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 jo. UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, dan telah mendapat persetujuan dari kementerian yang menangani urusan aparatur negara.
1.5. Tugas Organisasi
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan..
1.6. Fungsi Organisasi
Adapun fungsi BPKH Wilayah V Banjarbaru adalah menyelenggarakan:
- Pelaksanaan penataan batas, rekonstruksi batas, pemetaan kawasan hutan, dan sosialisasi batas kawasan hutan;
- Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
- Pelaksanaan penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu;
- Pelaksanaan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah;
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan di bidang planologi kehutanan;
- Pelaksanaan penyebarluasan informasi geospasial kehutanan;
- Pelaksanaan penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; dan
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
1.7. Visi BPKH Wilayah V Banjarbaru
Visi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru tahun 2025–2029 adalah “Memastikan pemantapan dan optimasi kawasan hutan untuk mengawal penguatan fondasi transformasi untuk Indonesia Maju. ” Visi ini mencerminkan komitmen BPKH dalam mewujudkan kawasan hutan yang legal, legitimate, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan nasional, terutama dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan, energi, dan air, serta memperkuat tata kelola kehutanan yang adaptif, berbasis data, dan responsif terhadap perubahan iklim menuju Indonesia Emas 2045.
1.8. Misi BPKHTL Wilayah V Banjarbaru
Misi BPKH Wilayah V Banjarbaru tahun 2025–2029 mencakup tiga pilar utama, yaitu memastikan kawasan hutan yang mantap sebagai landasan pengelolaan hutan berkelanjutan, mengoptimalkan fungsi kawasan hutan untuk mendukung pembangunan nasional terutama dalam hal ketahanan energi, air, dan kemandirian pangan serta melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif, berbasis teknologi, berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, manajemen risiko, kebijakan berbasis bukti, dan pelayanan publik yang berkualitas. Ketiga misi ini menjadi arah strategis dalam mengawal peran BPKH sebagai motor penguat transformasi kehutanan menuju Indonesia Maju.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.